HedlinePilkada

Aksi Menjulurkan Lidah oleh Paslon 01 Dinilai Tak Beretika, Ini Hukumnya Kata Para Ulama

Jakarta | jurnaldepok.com
Aksi Paslon Calon Wakil Wali Kota Depok, Ririn Farabi yang menjulurkan lidahnya saat paslon Wali Kota Depok, Supian Suri berbicara menuai kritikan dari warga Depok.

“Ibu Ririn itu debat paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok ditonton se-Indonesia, kenapa keluarkan lidahnya,” ujar salah satu warga Depok, Suryadi.

Dia menambahkan, itu adalah acara debat paslon yang ditonton se Indonesia bukan acara gosip. Dikatakannya, wanita menjulurkan lidah dalam hukum Islam adalah dilarang atau haram.

“Tidak sepantasnya wanita menjulurkan lidahnya saat kegiatan resmi,” paparnya.

Sementara itu Ustad Amirudin selaku pengurus Majelis Taklim Al-Muthasar menyikapi aksi Ririn yang menjulurkan lidahnya saat pelaksanaan debat calon.

“Hukum wanita menjulurkan lidah dalam Islam adalah haram atau dilarang,” jelasnya.

Dia menambahkan, meskipun mengani persoalan tersebut tidak ada hadits atau dalil yang membahasnya secara langsung, namun terdapat ijtihad yang tidak memperbolehkan wanita menjulurkan lidahnya.

“Dikarenakan manusia adalah makhluk yang berakal, jadi tidak sepantasnya mereka meniru perilaku suatu kaum,” terangnya.

Pimpinan Majelis Taklim At Taubah, KH Abu Bakar Madris menyayangkan sikap seorang paslon Wakil Wali Kota Depok yang menjulurkan lidah saat paslon lain memaparkan programnya.

“Wanita dilarang menjulurkan lidah bukan tanpa alasan, dalam Islam wanita tidak diperbolehkan menjulurkan lidah. Ya enggak bagus seorang wanita julurkan lidahnya, apalagi saat acara resmi dan disaksikan masyarakat luas,” katanya.

Dia menambahkan, tinnjauan fiqih menurut Imam Syafi’i aurat perempuan di luar sholat, termasuk seluruh tubuh.

“Tinjauan akhlak, melecehkan lawan bicara berarti dianggap kurang berakhlak. Melemahkan pendapat orang dengan menjulurkan lidah apa lagi di depan publik sudah merupakan su’ul adab,” pungkasnya. n Aji Hendro

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button